Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Sebelum masa pembelajaran, siswa baru biasanya mengikuti MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Masa ini diwajibkan untuk diikuti oleh semua siswa baru agar bisa mengenali ekosistem sekolah.
Arti MPLS
Dikutip dari Kemendikbud, MPLS adalah kegiatan seputar pengenalan sarana dan prasarana sekolah, program sekolah, konsep pengenalan diri, pembinaan awal kultur sekolah, dan pengenalan cara belajar. Kegiatan MPLS ini ditargetkan untuk siswa baru yang masuk kelas 1 SD, SMP, SMA/SMK/sederajat.
Pada tahun 2000-an, kegiatan pengenalan sekolah ini lebih dikenal dengan sebutan MOS atau Masa Orientasi Sekolah. Namun, diubah menjadi MPLS sejak tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Tidak hanya berkenalan dengan beragam fasilitas yang ada di sekolah, MPLS juga mengenalkan siswa kepada kakak kelas, guru, ataupun tenaga kependidikan lainnya. Dalam MPLS juga diajarkan mengenai kegiatan rutin sekolah, norma yang berlaku, budaya yang ada, serta sistem dan tata tertib yang wajib dipatuhi.
Kapan MPLS Diadakan?
Kemendikbud dalam situsnya menjelaskan, MPLS hanya diadakan pada hari dan jam pelajaran sekolah. Durasinya paling lama adalah tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Untuk sekolah berasrama, MPLS boleh disesuaikan dengan jadwal sekolah. Namun dengan catatan harus melapor terlebih dahulu kepada dinas pendidikan setempat.
Tujuan MPLS
MPLS memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil peserta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi atau bakat, sifat atau perilaku dan profil orang tua atau wali
2. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik
3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat
4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya
6. Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.
Ruang Lingkup MPLS
Setiap sekolah menyesuaikan materi dengan kebutuhan masing-masing. Beberapa materi yang perlu disampaikan saat pelaksaan kegiatan MPLS antara lain:
1. Wawasan Wiyata Mandala
2. Kegiatan Kesiswaan, baik itu intrakurikuler, seperti OSIS ataupun ekstrakurikuler seperti Pramuka, UKS, Seni, Olahraga, dan lain-lain
3. Pendidikan Karakter
4. Cara Belajar Efektif
5. Pengenalan Budaya Lokal.
Setiap sekolah menyesuaikan materi dengan kebutuhan masing-masing. Beberapa materi yang perlu disampaikan saat pelaksaan kegiatan MPLS antara lain:
1. Wawasan Wiyata Mandala
2. Kegiatan Kesiswaan, baik itu intrakurikuler, seperti OSIS ataupun ekstrakurikuler seperti Pramuka, UKS, Seni, Olahraga, dan lain-lain
3. Pendidikan Karakter
4. Cara Belajar Efektif
5. Pengenalan Budaya Lokal.
Apa Saja yang Dilakukan dalam MPLS?
Agar MPLS bisa berjalan dengan lebih terarah dan edukatif, berikut kegiatan yang wajib dilakukan saat MPLS:
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan
4. Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Yang Dilarang dalam MPLS
Selain mewajibkan hal-hal yang diperlukan, dalam MPLS juga dilarang melakukan hal berikut:
1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Selain mewajibkan hal-hal yang diperlukan, dalam MPLS juga dilarang melakukan hal berikut:
1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Nah, itu dia arti MPLS beserta tujuan dan ruang lingkupnya. Semoga bermanfaat...