Berita

SYARAT-SYARAT KELENGKAPAN BERKAS DAFTAR ULANG PPDB TP. 2021/2022 SMKN 1 TILATANG KAMANG


SYARAT-SYARAT KELENGKAPAN BERKAS DAFTAR ULANG PPDB TP. 2021/2022 
SMKN 1 TILATANG KAMANG 

BERKAS YANG DISERAHKAN PADA SAAT DAFTAR ULANG:
  1. Print Out Kartu Tanda Peserta PPDB Online yang dicetak dari laman dashboard akun PPDB Online
  2. Foto Copy Akte Kelahiran (1 Rangkap)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (1 Rangkap)
  4. Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh Sekolah Asal Asli
  5. Foto Copy Buku Rapor Semester 1-5 Yang Telah Dilegalisir
  6. Surat Keterangan Tidak Buta Warna Asli
  7. Isian Formulir Dapodik (Diambil dan Diisi Pada Saat Daftar Ulang)

KETENTUAN :
  1. Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus di SMKN 1 Tilatang Kamang oleh sistem seleksi PPDB Online 2021, agar mendaftar ulang secara langsung ke SMK Negeri 1 Tilatang Kamang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan memakai seragam sekolah SMP/MTs Sederajat serta menerapkan protokol kesehatan;
  2. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima, namun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri;
  3. Calon peserta didik baru yang terbukti menggunakan dokumen yang tidak benar atau tidak sesuai dengan semestinya dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan peserta didik baru bagi yang bersangkutan


Tanpa pengetahuan, tindakan tidak berguna dan pengetahuan tanpa tindakan adalah hal yang sia-sia - Abu Bakar R.A




Apakah Website Kami Bermanfaat?

  Sangat Bermanfaat
  Bermanfaat
  Biasa Saja
  Kurang Bermanfaat
  Tidak Bermanfaat

  Hasil Polling

PENGUMUMAN KELULUSAN KELAS XII