Tentang LSP
APA ITU LSP?
Berdasar Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/III/2014 tentang pedoman pembentukan lembaga sertifikasi profesi. Selanjutnya berdirilah LSP yang dibentuk oleh industri, lembaga pemerintah dan swasta, serta assosiasi yang tersebar di wilayah Indonesia. Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
LSP adalah kepanjangan tangan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebuah badan resmi yang didirikan oleh pemerintah untuk melakukan pengembangan standar kompetensi dan melaksanakan uji kompetensi profesi. Berdasarkan pembentukannya, LSP dibagi menjadi 4 yaitu:
(1) LSP-P1 untuk industri;
(2) LSP P1 untuk dunia pendidikan;
(3) LSP-P2;
(4) LSP-P3.
LSP-P1 untuk industri adalah LSP yang dibentuk oleh lembaga atau perusahaan/industri untuk kepentingan organisasi/perusahaan itu sendiri dan diberikan kewenangan untuk melakukan uji kompetensi bagi karyawan mereka sendiri.
LSP-P1 Pendidikan adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dilingkungannya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
LSP-P2 adalah LSP yang dibentuk oleh organisasi/lembaga/perusahaan untuk melakukan uji kompetensi kepada karyawan dari organisasi/lembaga/perusahaan lain, dimana organisasi/lembaga/perusahaan lain tersebut merupakan suplier atau agen yang memasok kebutuhan dari organisasi/perusahaan dimaksud dalam rangka menjamin mutu supply barang atau jasa.
LSP-P3 adalah LSP yang dibentuk oleh lembaga/organisasi/assosiasi tertentu dan diberikan kewenangan oleh BNSP untuk melakukan uji kompetensi kepada karyawan organisasi/lembaga/perusahaan lain untuk kepentingan nasional.
Berdasarkan paparan di atas dan sehubungan dengan program sertifikasi profesi bagi lulusan SMK, maka pelaksanaan uji kompetensi bagi siswa tersebut dilakukan di LSP-P1 SMK atau induk dari jejaring SMK masing-masing.