Peraturan dan Persyaratan

Peraturan dan Persyaratan

Peraturan Untuk SMK

  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan.
  2. Dalam melakukan pendaftaran calon peserta didik baru SMK Negeri mendaftar langsung melalui alat komunikasi berbasis teknologi informasi.
  3. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan maka pendaftaran dilakukan melalui PPDB luar jaringan yang diatur oleh Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Kepala Dinas melalui Cabang Dinas atau bidang teknis pada Dinas.
  4. Persyaratan umum calon peserta didik baru SMK Negeri meliputi:
    1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon peserta didik baru SMK Negeri;
    2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
    3. memiliki nilai Rapor semester I sampai dengan semester V untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS; dan
    4. bagi calon peserta didik baru SMK Negeri dari satuan pendidikan luar negeri harus memiliki ijazah dan rekomendasi izin belajar yang mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  5. Persyaratan khusus calon peserta didik baru SMK Negeri meliputi:
    1. tidak buta warna; dan
    2. mengikuti tes fisik, minat dan bakat.
  6. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Poin (5) huruf a berlaku bagi SMK Negeri pada kompetensi keahlian tertentu yang meliputi:
    1. kelompok teknologi rekayasa;
    2. kelompok teknologi informatika;
    3. kelompok industri dan kimia; dan
    4. kelompok kemaritiman.
  7. Persyaratan sebagaimana dalam Poin (5) huruf b berlaku bagi SMK Negeri pada kompetensi keahlian tertentu yang meliputi:
    1. kelompok pariwisata;
    2. kelompok kemaritiman; dan
    3. kelompok seni dan industri kreatif.
  8. Calon peserta didik baru SMK Negeri dapat memilih 1 (satu) SMK Negeri dengan 2 (dua) kompetensi keahlian yang berbeda, atau 2 (dua) SMK Negeri dengan 1 (satu) kompetensi keahlian yang sam
  9. Bagi calon peserta didik baru SMK Negeri yang tamat SMP/MTs/Paket B sebelum tahun pelajaran berjalan terlebih dahulu melakukan pra pendaftaran melalui laman PPDB yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  10. Calon peserta didik baru SMK Negeri yang diterima, mendaftar ulang secara langsung ke satuan pendidikan.
  11. Calon peserta didik baru SMK Negeri yang dinyatakan diterima, namun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  12. Calon peserta didik baru SMK Negeri yang terbukti menggunakan dokumen yang tidak benar atau tidak sesuai dengan semestinya dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan peserta didik baru bagi yang bersangkutan.

Persyaratan Untuk SMK

  1. Dalam hal melakukan pendaftaran, peserta didik harus melakukan registrasi Halaman Registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, Nomor KK, Nama, Tempat Tanggal Lahir Password, dan Email peserta didik yang aktif digunakan (jika tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua/wali)
  2. Setelah melakukan registrasi, email informasi akun PPDB Online akan dikirim ke alamat email yang dimasukkan peserta didik saat melakukan registrasi.
  3. Peserta didik yang telah melakukan registrasi, dapat melanjutkan pendaftaran dengan melakukan login ke sistem PPDB Online dengan menggunakan NIK dan Password yang telah diregistrasikan sebelumnya
  4. Untuk Siswa yang datanya telah dimasukkan oleh operator sekolah, maka Siswa harus melakukan konfirmasi terhadap data yang telah dimasukkan oleh operator sekolah peserta. Siswa harus benar – benar memastikan kebenaran dari data sebelum menekan tombol konfirmasi. Jika terjadi kesalahan pada data, maka siswa harus segera melapor ke operator sekolah yang bersangkutan untuk merubah data siswa.
  5. Untuk Siswa Pendidikan Non Formal / Paket B, Siswa Yang Berasal Dari Luar Provinsi Dan Yang Tamat Sebelum Tahun Berjalan, maka Siswa harus melakukan entri data pokok disini dan mengisi setiap data dengan data yang valid dan benar. Setelah mengisi data admin akan memverifikasi data siswa. Jika terjadi kesalahan data, maka admin akan memberi pemberitahuan perbaikan kepada siswa, dan siswa harus segera memperbaiki datanya
  6. Setelah data siswa terkonfirmasi / terverifikasi, siswa dapat melakukan pendaftaran dengan memilih sekolah, memilih jurusan dan mencetak kartu bukti pendaftaran.
  7. Siswa yang telah berhasil mendaftar dan mencetak kartu bukti pendaftaran dapat melakukan Tes Minat dan Bakat dengan datang langsung ke sekolah yang dipilih (ke salah satu sekolah pilihan) untuk mendapatkan jadwal Tes Minat Bakat.
  8. Siswa yang telah melakukan Tes Minat Bakat dapat melihat hasil seleksi dihalaman pengumuman website PPDB Online Sumbar 2021.
  9. Bagi siswa yang dinyatakan lulus, siswa wajib melakukan pedaftaran ulang ke sekolah yang bersangkutan dengan membawa dokumen persyaratan pendaftaran ulang.
  10. Bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan pendaftaran Kembali pada Pendaftaran Tahap Kedua dengan sekolah dan jurusan yang masih memiliki kuota.
Sumber : 

Tanpa pengetahuan, tindakan tidak berguna dan pengetahuan tanpa tindakan adalah hal yang sia-sia - Abu Bakar R.A




Apakah Website Kami Bermanfaat?

  Sangat Bermanfaat
  Bermanfaat
  Biasa Saja
  Kurang Bermanfaat
  Tidak Bermanfaat

  Hasil Polling

PENGUMUMAN KELULUSAN KELAS XII